Slawi  

Pendamping Desa Kabupaten Tegal Deklarasi APMDN

SERAHKAN SK : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APMDN Jawa Tengah, Evi Nurmilasari, S.Pi, M.AP menyerahkan SK Kepengurusan APMDN Kabupaten Tegal kepada Ketua APMDN Kabupaten Tegal Muhajirin SE saat deklarasi APMDN setempat di Kampung Moci Lebaksiu, Kecamatan Lebaksiu, Rabu (28/9).

SLAWI, smpantura – Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Tegal mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) di Kampung Moci Lebaksiu, Kecamatan Lebaksiu, Rabu (28/9).

Kegiatan Deklarasi APMDN yang diikuti oleh semua Pendamping Desa se-Kabupaten Tegal dihadiri Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Provinsi Jawa Tengah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APMDN Jawa Tengah, Evi Nurmilasari, S.Pi, M.AP.

Evi Nurmilasari dalam sambutannya mengatakan, APMDN berdiri layaknya organisasi pada umumnyaumumnya sebagai wujud setiap warga negara dalam berkumpul dan berorganisasi. Tujuannya, sebagai wadah bagi TPP dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, juga sebagai ajang silaturahmi sesama TPP.

BACA JUGA :  Dinas KPTan Gelar Pasar Tani, Ajak Masyarakat Beli Produk Petani

“APMDN juga sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak TPP dan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja TPP,” katanya.

Menurut dia, pengurus APMDN diharapkan mampu memperjuangkan TPP dalam persiapan sertifikasi. Hal tersebut merupakan amanat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana setiap TPP memiliki sertifikat untuk menunjang kinerjanya. Proses sertifikasi ini menjadi agenda besar bagi pengurus APMDN.

“Setiap Asosiasi harus memfasilitasi, dan memastikan anggota Asosiasi ini mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk mengikuti sertifikasi dengan hasil maksimal. Kita berharap semua anggota bisa kompeten,” harapnya.

error: