TEGAL, smpantura – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, diberi kesempatan melaksanakan patok banding (benchmarking) penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Kamis-Jumat (22-23/12).
Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa tantangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukanlah hal yang kecil lagi. Namun, perubahan global menuntut pada peningkatan profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki Aparatur Negara.
Beragam aturan yang menjadi koridor pengembangan profesionalisme dan kompetensi SDM Aparatur pun gencar dievaluasi.
Tujuannya, tentu saja mewujudkan kualitas SDM Aparatur yang memiliki integritas, professional, netral, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN. Termasuk yang penting adalah mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
“Tantangan ini menjadi semangat BKPPD sebagai unit pengelola kepegawaian dan yang menjadi gawang manajemen ASN Daerah,” ungkap Slamet Wahyono.
Menurutnya, saat ini manajemen kepegawaian bukan lagi kegiatan personalia atau administratif semata. Melainkan diarahkan pada pengelolaan human capital, yakni SDM sebagai aset yang perlu dikelola dan dikembangkan secara berkesinambungan.
“Manajemen ASN saat ini berbasis pada sistem merit yang mengedepankan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja pada pengembangan karir maupun pengembangan kompetensinya,” ucapnya.
Peluang inilah, lanjut Slamet, yang menjadi pintu bagi BKPPD untuk mulai menyusun dokumen perencanaan pengembangan kompetensi (Human Capital Development Plan) untuk basis dalam menentukan kesenjangan kompetensi yang dimiliki oleh SDM Aparatur Kota Tegal.
“Sekaligus menentukan prioritas pengembangan kompetensi yang akan dilaksanakan sesuai rencana strategis daerah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Sukabumi, DR. Sugiharto, S.Psi., MM., dalam materinya menyampaikan, penyusunan HCDP mempedomani Peraturan LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam SDM aparatur melaksanakan tugas jabatannya.
Pengembangan kompetensi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kesenjangan kompetensi diselaraskan dengan rencana pengembangan karir SDM tersebut.
“Di awal penyusunannya pun masih banyak evaluasi dan perbaikan yang harus dilakukan. Mulai dari penggunaan self assessment untuk melihat kompetensi manajerial dan sosiokultural yang dimiliki oleh SDM Aparatur sampai dengan penilaian kesenjangan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing SDM Aparatur,” jelas Sugiharto.
Selain itu, disampaikan juga untuk memiliki dokumen perencanaan pengembangan kompetensi tersebut, sebagai dasar langkah perencanaan pengembangan kompetensi yang komprehensif dan tepat sasaran.
Dari hasil patok banding, BKPPD Kota Tegal, mulai menyusun strategi pengembangan kompetensi SDM Aparatur Kota Tegal degan menyusun HCDPnya.
Dimulai dari dari pemetaan kualifikasi dan kompetensi yang telah dimiliki seluruh SDM Aparatur Kota Tegal, menyusun dokumen rencana strategis pengembangan kompetensi dengan mengacu pada isu strategis pembangunan daerah sesuai RPJMD, analisis kesenjangan kompetensi melalui analisa data pengukuran penilaian kompetensi yang ada dan analisa prioritas pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan melalui perencanaan kebutuhan tahunan.
(T03-Red)