Slawi  

Pensertifikatan 926 Tanah Aset Pemkab Tegal Ditarget Selesai Tahun ini

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal berkomitmen terus melakukan percepatan penataan aset tanah milik Pemkab Tegal yang belum bersertifikat.

Komitmen ini ditunjukkan dengan melanjutkan kegiatan pensertifikatan tanah pada tahun 2022.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal telah dialokasikan anggaran senilai Rp 2,90 miliar untuk mensertifikatkan 926 bidang tanah aset Pemkab Tegal.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalu Plt Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Aris Purwono menjelaskan, pada tahun 2022 ditargetkan pensertifikatan terhadap 824 bidang tanah aset Pemkab Tegal.

Namun, ternyata pengukuran yang dilakukan berhasil melebihi target. Sebanyak 926 bidang tanah aset Pemkab Tega telah diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal untuk disertifikatkan.

“Tanah yang disertifikatkan semuanya ruas jalan di Kabupaten Tegal. Ada 400 ruas jalan , diantaranya berada di wilayah Slawi, Margasari, Kramat dan Tarub,”terang Aris Purwono, belum lama ini.

BACA JUGA :  Hadapi Perubahan Zaman, Pemerintah Sinergi dengan Muhammadiyah

Menurut Aris, hingga 8 November 2022 sudah diterbitkan 262 sertifikat.

Selanjutnya program persertifikatan tanah aset Pemkab Tegal akan dilanjutkan pada tahun 2023. Sedikitnya telah disiapkan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk mensertifikatkan 125 bidang tanah , meliputi Sekolah Dasar dan perkantoran.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Sutanta melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Deden Deni menyatakan, menjelang akhir tahun 2022, pihaknya telah berhasil menerbitkan 650 sertifikat tanah yang berstatus jalan Kabupaten Tegal.

Pihaknya optimis sampai akhir tahun nanti seluruh bidang tanah bisa diterbitkan sertifikatnya.

“Saat ini dari 926 bidang tanah sudah selesai 70 persen atau sekitar 650 sertifikat,sisanya masih proses penerbitan. Akhir Desember nanti bisa selesai,”tutur Deden.

Disebutkan Deden, tahun sebelumnya dengan dukungan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp 2,8 miliar, telah dilakukan pensertifikatan 1.000 bidang tanah aset Pemkab Tegal yang memiliki luas 1.582.656 meter persegi. (T04-Red)

error: