SLAWI, smpantura – Polemik pengadaan mobil dinas (mobdin) pejabat di lingkungan Pemkab Tegal terus memanas. Namun, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal setuju dengan adanya pengadaan mobdin sebanyak 27 unit tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi mobil sudah berumur.
“Saya sepakat dengan usulan pengadaan mobil dinas,” kata Wakil Ketua Komisi I, M. Khuzaeni, Selasa (27/9).
Dia mengungkapkan, pengadaan mobil dinas itu diusulkan pada Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022. Nilainya sekitar Rp 8 miliar untuk 27 mobil berplat merah.
Rencananya, mobil itu akan difungsikan untuk para camat yang berjumlah 18 orang dan sisanya untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Menurut politikus Golkar yang akrab disapa Jeni ini, kondisi mobil para camat memang sudah tua. Dengan begitu, perawatannya juga membutuhkan anggaran yang besar.
“Tapi kalau ada peremajaan mobil, paling hanya ganti oli saja, anggaran perawatan juga rendah,” kata Jeni.
Kendati sepakat, Jeni sangat menyayangkan jika usulan itu dilakukan di tiap OPD. Mestinya, usulan anggaran dipusatkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal.
“Harusnya jangan disebar, tapi dijadikan satu di bidang aset,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tegal, Toipin SH MH mengeluhkan pengadaan mobdin para pejabat yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022.
Menurut Toipin, kondisi Kabupaten Tegal pasca pandemi Covid-19 sebenarnya masih sangat memprihatikan. Tapi sebaliknya, para pejabat di Pemkab Tegal justru mengusulkan anggaran pengadaan mobil plat merah.
“Ini sangat ironi sekali. Mestinya, para pejabat memikirkan rakyatnya, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya. (T05-Red)
Baca Juga