Seperti diketahui, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, memiliki penduduk sekitar 5.800 jiwa dan sebagian besar memiliki usaha warung kelontong, warung makan dan home industri telur asin.
Sementara itu, penunjukkan Kelurahan Pesurungan Lor, menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal, disetujui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sri Primawati Indraswati.
Terlebih, Kantor Pertanahan Kota Tegal, memiliki tugas untuk melaksanakan program tersebut di tiga kelurahan, meliputi Kelurahan Muarareja, Tegalsari dan Pesurungan Lor.