BATANG, smpantura – Satreskrim Polres Batang, berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan kemasan makanan dan minuman, yang tanggal produksinya telah kedaluarsa. Polisi menangkap tersangka AS (39), warga Kedungbanteng, Banyumas, TS (34) warga Kedungbanteng Banyumas dibantu MS (39), warga Porong, Sidoarjo.
Modusnya ketiganya, membeli produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya. Selanjutnya diubah tanggalnya, menjadi baru kembali dan dijual ke konsumen. Ketiganya ditangkap Kasatreskrim, AKP Andi Fajar dan tim di lokasi berbeda.
Dua tersangka, ditangkap di Klaten, satu lainnya di Sidoarjo, Jatim. Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menyampaikan, peredaran makanan kedaluruasa, yang diubah masa berlakunya itu, tentu berbahaya bagi kesehatan konsumen. Karena, mengandung zat-zat yang bisa merusak kesehatan
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kalau membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan, amati bungkusanya. Cek, karena zat-zat yang sudah kedaluarsa itu dikonsumsi masyarakat, terlebih jika kondisi fisik pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,”tegasnya, saat menggelar konferensi pers, ddiampingi Wakapolres Kompol Raharja, Kabagops Kompol, Abdul Fatah, Kabaglog Kompol Suhadi, Kasatreskrim AKP Andi Fajar, Kasatressnarkoba AKP Bambang Tunggono,dan Kasubag Humas AKP Busono.
Hadir pada acara itu, Kepala Disperindag Subiyanto. Pengungkapan itu, saat Kasatreskrim Andi Fajar melakukan penyelidikan, di wilayah Tersono, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada rumah yang mencurigakan. Karena, banyak menumpuk makanan dan minuman dalam kemasan.
“Anggota Satreskrim, mendapatkan di rumah kontrakan, yang dijadikan gudang di Dukuh Kaum, Desa Kebumen, Tersono .
Barang bukti, berupa mesin pencetak tanggal kadaluarsa, ponsel dan kartu ATM, disita sebagai barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar,’ ‘tandas Kapolres
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Bila perlu dilakukan penarikan produk, oleh tim gabungan bersama Polres, Satpol PP dan Dinkes selama ini terus dilakukan.
“Masyarakat harus lebih teliti lagi kalau membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan. Biasanya ada perbedaan fisik, aroma, dan warnanya,” ungkap Subiyanto.
Tersangka TS (39) mengakui, produk kedaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur karena lebih murah. Pendistribusian menyasar toko yang di wilayah Bandung, Brebes, Malang, Cilacap, dan Yogyakarta.
“Untuk mengelabuhi konsumen saya membersihkan produk yang kondisi fisiknya sudah kotor dengan cairan tiner, agar kelihatan baru dan mengganti tanggal kedaluarsa menggunakan alat khusus. Kuntunganya sangat luar biasa diatas 50 persen, barang kekdalurasa itu kami beli dengan harga Rp 5 Ribu per kilo selanjutnya kami jual kembali sesuai harga barang baru,” ujar dia. (P02-Red)