SLAWI, smpantura – Polisi menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dipakai judi sabung ayam di wilayah Pagerbarang, Kabupaten Tegal, belum lama ini.
Sejumlah barang bukti seperti ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai diamankan di lokasi.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang,” jelas AKP Suyanto, Kamis (26/9/2024).
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A yang diduga sebagai penyelenggara perjudian.
Suyanto menuturkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Tindakan tegas ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. (**)