SLAWI, smpantura – Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Senin (16/1). Arie menuturkan tilang manual menjadi pelengkap tilang elektronik.
“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi,” ujar AKBP Arie. Dengan begitu, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
“Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu,” lanjut AKBP Arie
Kapolres Tegal mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal.Yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Ditempat berbeda Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, bukan hanya pelanggaraan kasat mata saja, juga pengendara dibawah umur maupun melawan arus bisa ditindak.
“Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual,” ucap Erwin. Menurutnya, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama.
“Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas,” tutur Kasat Lantas. Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.
‘’Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik,” pungkas Kasat Lantas. (TO4-Red)
Baca Juga