Polres Tegal Kukuhkan 544 Polisi RW, Jawa 287 Desa dan Kelurahan

SLAWI, smpantura – Sebanyak 544 personel Polres Tegal dikukuhkan menjadi Polisi Rukun Warga (RW),  yang nantinya akan menjaga 281 Desa dan enam Kelurahan yang tersebar 18 Kecamatan di Kabupaten Tegal.

Keberaan Polisi RW ini, diharapkan dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat di tingkat rukun warga di wilayah hukum Polres Tegal. Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dengan adanya Polisi RW tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa maupun kelurahan.

“Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Kapolres Tegal, Jumat (19/5).

BACA JUGA :  Turnamen Mobile Legend Bang Bang Kembali Digelar di Kabupaten Tegal

Selain itu, konsep dari Polisi RW tersebut, meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat. Dengan adanya Polisi RW, Kapolres Tegal berharap setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat ditangani dengan cepat.

Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna membangun kerukunan antar tetangga.

“Polisi RW nantinya akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ungkap Kapolres Tegal. (T04-Red)

Scroll to top
error: