TEGAL, smpantura – Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) terapkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai sistem pengendalian internal dan cegah praktik penyimpangan, Rabu (16/11).
Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Harapan Bersama, Meindy Mursal mengatakan, WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Poltek Harber dan melibatkan peran serta seluruh sivitas akademik dalam proses pelaporan dan pengungkapannya.
“Dalam rangka menuju tata kelola Poltek Harber yang bersih, berintegritas dan good university governance, maka diperlukan kondisi dalam pelaksanaan tugas pokok yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Meindy.
WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Baca Juga

Meindy menjelaskan, tujuan WBS yaitu pertama sebagai ruang untuk melapor, memberikan sanksi, memperbaiki sistem organisasi dan meningkatkan kepercayaan.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran WBS antara lain benturan kepentingan, korupsi, kecurangan, pencurian atau penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan suap atau gratifikasi.
Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Poltek Harber Asrofi Langgeng Noerman Syah menuturkan, pelaporan WBS dapat dilakukan melalui beberapa media, yaitu pelaporan secara langsung, melalui surat elektronik, maupun SMS/WA/Telepon.
“Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asrofi.
“Kami harap dapat menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, guna mewujudkan tata Kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel dan berintegritas menuju good university governance,” tambahnya.
Meindy menambahkan unsur pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi informasi tentang perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui. Dimana perbuatan tersebut dilakukan kemudian kapan perbuatan tersebut dilakukan
“Unsur pengaduan yang lain adalah siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut dan Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb),” ujar Meindy. (T03-Red)
Baca Juga
