Tegal  

Proses Verifikasi Faktual Parpol di Jateng Terkendala Cuaca Buruk

TEGAL, smpantura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menyebut cuaca buruk jadi tantangan dalam proses Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik (Parpol) di Jateng, beberapa pekan terakhir.

Menurut Paulus, pihaknya bersama beberapa tim dari KPU Provinsi Jateng, telah melakukan asistensi terhadap verifikasi faktual keanggotaan parpol calon Pemilu 2024 di 35 Kabupaten/ Kota.

Di mana setiap tim yang diturunkan, memiliki tugas sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Kendala saat mendatangi anggota parpol pun beragam. Tak terkecuali cuaca buruk, mulai dari hujan lebat, angin kencang hingga banjir.

Termasuk pula anggota parpol yang ketakutan, lantaran mengira didatangi debt collector dan tim bedah rumah.

“Kemarin saya sudah ke Kabupaten Kendal, Tegal, Sukoharjo dan Wonogiri. Memang masa verifikasi faktual ini kendalanya beragam, seperti hujan angin. Di Jateng memang merata, sehingga kawan-kawan di daerah ada yang target awalnya tidak terpenuhi,” ucapnya.

Meski begitu, KPU akan melakukan berbagai percepatan untuk bisa mencapai target.

Paulus juga optimis tahapan verfak keanggotaan parpol bisa terselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai yang ditentukan dan selesai pada 4 November 2022.

“Kita bagi waktu, 11 hari pertama ditargetkan selesai dengan mendatangi masing-masing sampel (anggota parpol). Kemudian tiga hari berikutnya dimanfaatkan untuk memberi kesempatan parpol menghadirkan sampel yang tidak bisa ditemui. Semua petugas kira himbau untuk tetap profesional,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Siswa PAUD Terpadu Ihsaniyah 1 Antusias Ikuti Manasik Haji

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni mengatakan, verfikasi faktual keanggotaan parpol di Kota Bahari, telah memasuki hari ke enam.

Setiap petugas, mendatangi anggota parpol dan akan dievaluasi pada sore hari.

Kendala yang kerap ditemui, masih banyak anggota parpol yang belum mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), sehingga saat didatangi petugas mereka tidak tahu menahu lantaran distribusi KTA dilakukan oleh Parpol.

“Verfak tujuannya mencocokkan dan menyesuaikan antara data yang ada di Sipol dengan kondisi riil di lapangan. Namun, jika elemen tersebut tidak dapat ditunjukkan, atau anggota tidak memiliki KTA maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi anggota yang bersangkutan,” terangnya.

Sesuai dengan aturan, Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) harus memenuhi 288 anggota yang juga Memenuhi Syarat (MS).

Untuk itu, KPU Kota Tegal juga terus berupaya agar dapat melayani dengan baik, yakni dengan berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Parpol, agar bisa segera memperbaiki kekurangan, dan mengumpulkan anggota yang kerap sulit ditemui petugas.

“Jika anggota Parpol secara kolektif tidak dapat dikumpulkan untuk dimintai data, maka jalan terakhir dari petugas adalah akan melakukan video call ke setiap anggota yang sulit ditemui,” tandasnya. (T03-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: