BREBES, smpantura– Dari sebanyak 82 pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Brebes, hingga kini tercatat sebanyak 29 pengembang di antaranya belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkab Brebes. Kondisi itu membuat warga yang mengambil perumahan dirugikan, karena tidak bisa mendapatkan pelayanan pemeliharaan PSU dari Pemkab.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Sutrisno, usai penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Kamis (29/12/2022).
“Dari 82 pengembang perumahan di Brebes, baru sebanyak 53 pengembang yang telah menyerahkan PSU. Rinciannya, 42 diserahkan pada 2021 lalu, dan 11 pengembang lainnya menyerahkan saat kegiatan ini. Sedangkan 29 pengembang belum menyerahkan,” ungkapnya.
Dia menerangkan, banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU itu, salah satu faktornya karena persyaratan yang harus dipenuhi belum lengkap. Jika PSU tidak diserahkan ke Pemkab, yang dirugikan pemilik rumah di perumahan tersebut. Sebab, mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan pemeliharaan PSU dari Pemkab. Artinya, ketika PSU rusak, harus diperbaiki secara swadaya. “Dari sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU ini, kami targetkan 2023 bisa terselesaikan,” tandasnya.
Menurut dia, setiap tahunnya pengembang perumahan di Kabupaten Brebes terus bertambah. Tidak hanya di perkotaan, tetapi berkembang ke beberapa kecamatan.
“Jadi jika PSU ini sudah diserahkan, nantinya jika ada aduan keluhan masyarakat misal jalan rusak, pemerintah akan memberikan fasilitas yaitu memberikan pembangunan jalan dan penerangan jalan,” pungkasnya. (T07_red)
Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:
