Slawi  

Ratusan THL Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal

AUDIENSI THL : Ratusan THL Kabupaten Tegal audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (30/9). Mereka menuntut agar bisa masuk database BKN.

SLAWI, smpantura – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Forum THL Kabupaten Tegal mengadu ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (30/9). Mereka mengadukan nasibnya karena tidak bisa masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal, masuknya data para THL itu akan menentukan nasibnya kedepan.

Ratusan THL yang berasal hampir dari seluruh OPD Kabupaten Tegal diterima Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono didampingi sekretaris Komisi 1 Munif dan wakil ketua Komisi 1 M Khuzaeni dan anggota Komisi 1 lainnya. Audiensi yang juga dihadiri Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin dan sejumlah pegawai BKD lainnya.

Ruang Komisi 1 yang sesak, penuh dengan para THL maka di luar ruangan Komisi 1 terpaksa ditambah dengan pengeras suara di luar ruangan. Silih berganti para perwakilan THL menyampaikan keluhannya. Suasana diskusi semakin memanas saat kepala BKD Mujahidin dan pegawainya menyampaikan tanggapannya. Mereka menginginkan kepastiannya untuk bisa dimasukan dalam database BKN.

“Intinya, kami minta bisa dimasukan dalam database BKN. Soal nantinya lolos atau tidak, terserah Pemerintah Pusat,” kata Ketua Forum THL Kabupaten Tegal, M Jaenudin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Perdebatan antara THL dan BKD terus memanas. Bahkan, seorang THL sempet menggebrak meja komisi karena tersulut emosi. Kondisi memanas juga terlihat di luar ruangan rapat. Mereka kerap melontarkan perkataan yang membuat semakin memanas. Hal tersebut disiasati ketua Komisi 1 Sugono memberikan solusi untuk berkunjung ke daerah tetangga untuk mencari solusi atas persoalan THL di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Tombak Kiai Pleret Diarak Bersama Gunungan Hasil Bumi

“Jika daerah tetangga bisa, kenapa Kabupaten Tegal tidak bisa. Makanya, kita kesana hari ini untuk cari solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, pendataan pegawai non ASN berdasarkan Surat Mempan RB tertanggal 22 Juli 2022. Berdasarkan surat itu, tim melakukan pendataan diperoleh jumlah THL di Kabupaten Tegal sebanyak 7472 orang. Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 2643 orang yang memenuhi kriteria sesuai dengan surat Menpan RB. Mereka yang belum memenuhi kriteria terganjal syarat mata anggaran yang tidak sesuai dengan kriteria.

“Harusnya mata anggarannya masuk dalam belanja pegawai, tapi rata-rata para THL dibiayai dalam belanja barang dan jasa,” terangnya.

Selain itu, tambah dia, kriteria lainnya yang tidak memenuhi THL, yakni bagi pekerjaan kebersihan, keamanan dan pengemudi juga tidak bisa masuk. Pasalnya, Menpan RB menilai bahwa pekerjaan itu sudah masuk outsourcing.

“Kami berkeinginan semua bisa dimasukan, tapi aturannya memang seperti itu. Jika dipaksakan, maka sistem akan menolak,” pungkasnya. (T05-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: