SLAWI, smpantura – Bupati Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal memberhentikan Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Wahyono sejak 8 April 2025. Kasus Kades Kreman yang tengah ditangani Polres Tegal itu, diduga merugikan negara sekitar Rp 567 juta.
Penyerahan SK pemberhentian Kades Kreman dan pengangkatan Pj Kades Kreman dilakukan di Kantor Desa Kreman, Jumat malam (18/4/2025). Penyerahan SK dilakukan Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi.
“Kades Kreman Wahyono telah diberhentikan sementara sejak 8 April 2025 sembari menunggu proses selanjutnya di APH dari pihak kepolisian,” kata Kadis Permades yang akrab disapa TM itu.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara Kades Kreman berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tegal. Kades dua periode ini diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan kerugian negara Rp 567 juta. Uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi itu, berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
“Anggaran yang diduga diselewengkan, diantaranya honor RT selama 8 bulan, bantuan guru ngaji, dan modal BUMDes,” terangnya.
Untuk mengisi Jabatan Kades Kreman, tambah dia, Bupati Tegal mengangkat Pj Kades Kreman yakni Agus Priono, seorang PNS di Satpol PP yang sebelumnya pernah menjabat Sekdes Kreman.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan Kreman kedepan jauh lebih baik,” katanya. **
Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:
