TEGAL, smpantura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan kembali dibahas DPRD Kota Tegal melalui Panitia Khusus atau Pansus I.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, Pansus I terkait Raperda penataan PKL telah dibentuk dalam rapat paripurna, Senin (13/1/2025) untuk melanjutkan Pansus dari anggota DPRD periode sebelumnya.
Pada pembahasan di periode lalu, Kusnendro mengaku masih terjadi deadlock. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal belum membuat konsep penataan PKL secara komprehensif.
“Pembahasan Perda PKL dari Pansus I deadlock. Makanya kami menekankan agar ke depan penataan PKL bisa merata. Jadi kita bisa sediakan tempat yang representatif dengan segala fasilitas, pengguna jalan juga tidak terganggu dengan aktivitas PKL dan pemindahan PKL tetap memperhatikan sisi kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga

Selain itu, apabila Pemkot Tegal merelokasi PKL, Kusnendro berharap ada pendampingan untuk ikut meramaikan tempat relokasi, sehingga para PKL tetap beraktivitas dan tidak kehilangan pelanggan.
“Relokasi tidak asal relokasi saja. Mungkin di tempat baru bisa diadakan kegiatan untuk menarik pengunjung. Jangan sampai PKL dipindah, tetapi justru di tempat yang baru mereka malah sepi pembeli,” tandasnya.
Terkait rencana relokasi PKL Jalan Kartini ke Jalan Melati, Kusnendro meminta agar Pemkot Tegal melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, Pemkot Tegal berencana merelokasi PKL Jalan Kartini ke Jalan Melati pada Sabtu, 18 Januari 2025. Pemindahan itu dilakukan selang dua hari setelah arus lalu lintas di Jalan Kartini dibuat menjadi satu arah. **
Baca Juga
