BREBES, smpantura – Pemkab Brebes memberikan saksi tegas berupa pemecatan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.
Oknum ASN ini dipecat lantaran tidak masuk kerja lebih dari satu bulan, dan melakukan beberapa aksi penipuan menjanjikan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab Brebes, dengan membayar sejumlah uang.
Parahnya uang hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk Judi Online (Judol)
Saksi pemecatan dijatuhkan kepada IDH (36), ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes.
Aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terbongkat menyusul masuknya beberapa laporan ke Kantor Satpol PP Pemkab Brebes.
Salah satunya, dari Karso (56) warga Kecamatan Brebes. Dalam laporannya, Karso mengaku dimintai uang dengan total Rp 11, 5 juta oleh pelaku, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya sebagai P3K di Dinas Perhubungan Pemkab Brebes, pada seleksi Desember 2024.
Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap sebanyak 3 kali, dalam bentuk cash dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris saat dikonfirmasi, membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025. Intinya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.
“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Dia menjelaskan, saksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.