BREBES, smpantura – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mencatat, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menembus Rp 2,39 miliar. Tunggakan itu terjadi di lima kecamatan, yang merupakan piutang PBB-P2 hingga triwulan terakhir 2022. Adanya tunggakan tersebut, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes untuk melakukan penagihan. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus itu dilakukan Sekretaris Daerah Pemkab Brebes dengan Kepala Kejari, Rabu (12/10).
Sekretaris Daerah Djoko Gunawan didampingi Kepala Bapenda Brebes Subandi mengatakan, berdasarkan data akumulatif tunggakan piutang PBB P2 dari 2014 hingga 2021 yang belum terbayar mencapai Rp 23.661.215.934. Melalui Surat Kuasa Khusus, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes untuk melakukan negoisasi. Sasarannya, lima kecamatan meliputi Larangan, Paguyangan, Bulakamba, Salem dan Wanasari. Untuk desa yang dlakukan negosisasi diantaranya Larangan, Kretek dan Bangsri. “Akumulasi tunggakan PBB yang diajukan dalam SKK sebesar Rp 2.392.952.970. Bahkan, sebelum mengajukan SKK Tim Bapenda secara intensif sudah melakukan penagihan langsung ke lapangan,” ungkapnya di sela-sela penandatanganan SKK PBB-P2 di Kantor Kejari Brebes.
Menurut dia, dilakukannya penandatanganan SKK PBB-P2 itu, diharapkan bisa melakukan negoisasi penyelesaian tunggakan. Termasuk, melakukan pemanggilan kepada perangkat desa yang memiliki tunggakan besar. “Sehingga kami harapkan penyelesaian tunggakan PBB-P2 ini bisa diselesaikan hingga Desember mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Brebes Mernawati mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi Bapenda dalam melakukan penagihan piutang PBB-P2. Terlebih, dalam Pasal 30 ayat (2) tentang Kejari menegaskan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Termasuk, dalam membantu Pemda melakukan negosiasi untuk melakukan penagihan tunggakan PBB-P2.”Jaksa Pengacara Negara, bisa memberikan layanan Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Itu diatur dalam Peraturan Kejaksan RI Nomor 7/ 2021, dibidang perdata baik secara litigasi atau non litigasi,” pungkasnya. (T07_red)