SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal siap terjunkan personil untuk Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024.
Verfak dilakukan dengan cara door to door kepada pengurus dan keanggotaan partai politik.
”Sesuai dengan jadwal tahapan, setelah verifikasi administrasi kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024,”kata Ketua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman saat Rapat Kerja Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Duta Wisata Guci, Jumat-Sabtu (14-15/10).
Agenda tersebut menghadirkan perwakilan dari partai-partai politik yang ada di Kabupaten Tegal.
Dikatakan, pihaknya telah membentuk tim verfak yang akan terjun ke masyarakat dengan sampling door to door dan sudah melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah.
Audiensi itu dimaksudkan agar jajaran di lingkungan Pemkab Tegal ikut serta dalam membantu kegiatan verfak tersebut.
”Karena tim nanti terjun ke masyarakat, maka kami sudah melakukan audiensi ke Bupati Tegal agar nantinya camat maupun kades bisa membantu tim yang terjun ke lapangan secara teknis mendukung kegiatan verfak,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin mengungkapkan. Hasil dokumentasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni terdapat 40 partai sudah mendaftar.
Dari jumlah tersebut, dokumen 24 partai sudah lengkap dan 16 partai dinyatakan tidak lengkap.
Adapun jumlah keanggotaan 24 partai yang dokumen lengkap, terdapat sebanyak 33.986 orang anggota Parpol, 326 pengurus, dan 22 partai memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Dokumen yang belum memenuhi syarat, di antaranya tidak upload KTP el/ KTP, KTP el luar Kabupaten Tegal, bukan ktp el (ktp lama/surat keterangan), KTP el buram dan tidak utuh, KTP el tidak sama di Sipol,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, juga ada data ganda Identik, pekerjaan yang dilarang, tanpa menyertakan surat pernyataan, ganda eksternal tanpa surat pernyataan/ surat pernyataan tidak bermaterai.
Selanjutnya, ganda eksternal tidak dapat menghadirkan anggota parpol yang dimaksud, ganda eksternal memilih parpol lain dan NIK Tidak ada.
Ditambahkan, pihaknya tidak berwenang untuk menyatakan apakah parpol tersebut sah atau tidak karena merupakan ranah KPU-RI.
”Kami merupakan kepanjangan tangan KPU RI, jadi yang di daerah hanya mencatat dan selanjutnya dilaporkan ke KPU pusat,” pungkasnya. (T05-Red)
Baca Juga