“Dokumen yang belum memenuhi syarat, di antaranya tidak upload KTP el/ KTP, KTP el luar Kabupaten Tegal, bukan ktp el (ktp lama/surat keterangan), KTP el buram dan tidak utuh, KTP el tidak sama di Sipol,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, juga ada data ganda Identik, pekerjaan yang dilarang, tanpa menyertakan surat pernyataan, ganda eksternal tanpa surat pernyataan/ surat pernyataan tidak bermaterai.
Selanjutnya, ganda eksternal tidak dapat menghadirkan anggota parpol yang dimaksud, ganda eksternal memilih parpol lain dan NIK Tidak ada.
Ditambahkan, pihaknya tidak berwenang untuk menyatakan apakah parpol tersebut sah atau tidak karena merupakan ranah KPU-RI.
”Kami merupakan kepanjangan tangan KPU RI, jadi yang di daerah hanya mencatat dan selanjutnya dilaporkan ke KPU pusat,” pungkasnya. (T05-Red)