TEGAL, smpantura – Kasus kriminal yang terjadi dalam bulan Agustus, September hingga pertengahan Oktober tahun ini, dibeberkan Sat Reskrim Polres Tegal Kota.Tercatat, dari 14 kasus yang diungkap, sebanyak tersangka berbagai tindak pidana kriminal dibekuk dan ditahan.
Tersangka yang dibekuk, beberapa di antaranya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tegal, sebagian di masih berada di Ruang Tahanan Mapolres Tegal Kota.
”Kami titipkan beberapa tersangka di LP, karena kapasitas ruang tahanan kami sangat terbatas,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, didampingi Wakapolres Kompol Zaenal Arifin SIP MH dan Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH MH, saat konferensi pers ungkap kasus tersebut, Rabu (12/10).
Kapolres mengungkapkan, dari kasus yang diungkap jajaran Sat Reskrim, terbanyak adalah kasus curanmor. Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Seperti mencuri kunci kontak asli, kemudian membuat kunci imitasi, selanjutnya pelaku menjalankan aksinya.
Ada juga yang diawali dengan pelaku nekat merusak kunci pagar rumah. Selanjutnya menggunakan kunci T, untuk menghidupkan mesin sepeda motor.
Modus lainnya adalah, pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban, kemudian meminjam sepeda motornya, dan kabur, membawa sepeda motor hasil kejahatannya. (**-Red)
Baca Juga
