Oleh Laely Nur Syifa Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Tegal
Fenomena judi telah menjadi isu sosial yang mendalam pada masyarakat modern saat ini. Menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat (3) KUHP “ Yang dmaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permaina judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Ada banyak definisi mengenai judi, misalnya menurut the Australian productuvuty commission, judi adalah hiburan dengan berdasarkan pada perilaku mempertaruhkan uang didalam peristiwa atau permainan yang tidak pasti, yang didorong oleh adanya peluang, dengan potensi untuk menang lebih dari yang dipertaruhkan, tetapi dengan kepastian tertinggi bahwa penjudi sebagai kelompok akan kalah seiring waktu.
Hal tersebut menarik perhatian banyak pihak karena potensi dampak negatifnya terhadap individu dan keluarga. Seiring dengan kemajuan teknologi dan transformasi digital yang melanda, fenomena judi online telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan rumah tangga. Dinamika ini bukan hanya sekedar menciptakan hiburan atau peluang keuangan, namun juga memperkenalkan tantangan yang signifikan terhadap stabilitas keluarga. Meskipun Sebagian masyarakat mungkin melihatnya sebagai hiburan semata, penting untuk kita menyoroti dampak sosial dan psikologis yang mungkin terjadi dalam rumah tangga.
Dampak Kecanduan Judi Online
Kecanduan judi onlie dapat memicu ketegangan diantara pasangan suami istri. Ketika salah satu anggota keluarga terjerat dalam dunia perjudian online, hal ini bisa menyebabkan ketidaksetaraan finansial, hilangnya kepercayaan, dan bahkan konflik interpersonal. Dalam jangka Panjang, dampak tersebut dapat merusak kebahagiaan keluarga yang sudah terbentuk. Selain itu, keterlibatan judi online juga dapat membuat isolasi sosial. Seseorang terlalu fokus pada perjudian online mungkin mengabaikan interaksi sosial dengan anggota keluarga lainnya. Kehilangan koneksi emosional ini dapat menyebabkan perasaan kesepian, kehilangan rasa memiliki, dan akhirnya merusak ikatan keluarga.
Perilaku Penyimpangan Sosial Dalam Masyarakat
Mengidentifikasi dan memahami akar penyebab perilaku judi online sebagai perilaku penyimpangan sosial menjadi krusial untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Faktor-faktor seperti tekanan hidup, ketidakstabilan emosi, kurangnya pemahaman tentang konsekuensi negative, dan tekanan sosial dapat berperan dalam mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku judi online yang merugikan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk merespons dinamika ini dengan solusi yang bijak. Pendidikan mengenai resiko dan dampak negative judi online yang ditingkatkan, baik ditingkat keluarga maupun masarakat. Selain itu, perlu adanya upaya kolektif untuk menyediakan layanan rehabilitasi dan dukungan individu yang terjerat dalam perjudian online.
Menurut Menkoninfo kerugian masyarakat setiap tahunnya di prediksi sekitar 27 Triliyun Rupiah, angka yang sangat fantastis, hal tersebut menjadi cikal bakal terjadinya dampak negative berupa tindak kejahatan dalam kehidupan sosial masyarakat, salah satu dampak judi online dapat dilihat dari tingkat perceraian dalam rumah tangga. Menurut data dari Liputan.6, di tahun 2023 angka perceraian masih terbilang tinggi. Sudah ada 2.000 pasangan yang menggugat cerai di Kantor Peradilan karawang, salah satu factor tertinggi perceraian disebabkan oleh suami yang bermain judi online mencapai 214 perkara
Dilihat dari kacamata hukum Indonesia, tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ketentuan pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, pasal 542 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang semula judi di jalanan umum dinyatakn sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.