SLAWI, smpantura – Sebanyak 93 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan Bupati Tegal tentang pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024 dan 1 April 2024.
SK pensiun diserahkan Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah kepada empat orang PNS di Pendapa Amangkurat, Selasa (23/1/2024).
Menurut Agustyarsyah, purna tugas atau pensiun merupakan hal biasa. Meski demikian, pensiun bukan akhir sebuah pengabdian. Tetapi justru setelah pensiun inilah, bapak, ibu akan memulai pengabdian yang lebih besar dan lebih luas di tempat yang diinginkan.
Dalam sambutannya, Agustyarsyah menyinggung perlunya dilakukan pelatihan atau workshop kepada ASN sebelum memasuki masa pensiun. Pelatihan ini diberikan dua atau tiga tahun menjelang masa purna tugas sebagai PNS dengan tujuan agar mereka dapat menghadapi pensiun dengan lebih baik, lebih senang dan lebih bahagia.
Menurutnya,banyak orang yang menyiapkan tabungan untuk persiapan pensiun, tapi habis dalam waktu satu minggu, karena tidak memiliki pengetahun berbisnis atau mengelola keuangan.
“Ada orang terjun ke peternakan, karena ada yang bilang kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal 800 ekor sampai 1.000 ekor per bulan untuk sate kambing. Lalu dia mengeluarkan semua tabungannya untuk ternak kambing, tapi tidak ada ilmunya. Kambing hewan bernyawa,bisa sakit dan mati, dan orang itu akhirnya kehilangan semua tabungannya,”sebutnya.
Untuk itu, ia memadang perlu adanya pelatihan atau workshop yang diberikan dua atau tiga tahun sebelum ASN memasuki masa pensiun. Pelatihan-pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan minat masing-masing.