Slawi  

Satlantas Beri Layanan SIM Keliling di Enam Lokasi Strategis

SLAWI, smpantura – Guna mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Tegal menggelar pelayanan SIM Keliling di enam lokasi strategis.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatlantas, AKP Wendi Andranu, menyampaikan, pelayanan dilakukan dengan menggunakan armada Bus SIM Keliling Polres Tegal. Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Di bulan Juni 2024 pelayanan dilakukan Senin (3, 10 dan 24 Juni) di Kantor Kecamatan Pagerbarang, Selasa (4, 11, 18 dan 25 Juni) di Polsek Dukuhturi, Rabu (5, 12, 19 dan 26 Juni) di Polsek Margasari, Kamis (6, 13, 20 dan 27 Juni) di Polsek Kramat, Jumat (7, 14, 21 dan 28 Juni) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dan Sabtu (8, 15, 22 dan 29 Juni) di Polsek Lebaksiu.

Kasatlantas menuturkan, pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM selain golongan A dan C dapat dilakukan di Polres Tegal yang berlamat Jalan AIP KS Tubun Slawi, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Dies Natalis III Universitas Bhamada Gelar Seminar Nasional Life Balance dan Manajemen Stres

Layanan SIM Keliling Polres Tegal, juga dilengkapi dengan petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi khusus bagi masyakarat yang mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syaratnya, cukup melampirkan SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan fotokopi SIM kemudian dapat membayarkan biaya PNBP sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Kasatlantas menuturkan, pelayanan SIM Keliling yang dijadwalkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal, sehingga jarak yang ditempuh untuk melakukan perpanjanganan SIM A dan C lebih dekat.

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan sigap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Pihaknya juga menyediakan nomor pelayanan informasi apabila masyarakat memiliki pertanyaan-pertanyaan terkait SIM Keliling Polres Tegal di nomor 0823-2451-6648 dan akan membalas setiap keluhan masyarakat. (T04-Red)

error: