Slawi  

Calon Independent Datangi Bawaslu, Adukan Keberatan Hasil Vermin Tahap 2

SLAWI, smpantura – Bakal calon perseorangan (Independent) H Muhammad Mu’min mendatangi Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu sore (31/7/2024). Kedatangan H Mu’min bersama tim sukses dan sejumlah pengacara itu, untuk mengadukan keberatan atas hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal pada Jumat, 26 Juli 2024.

 

Kedatangan H Mu’min dan tim suksesnya diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Herpendi Dwi Pratiwi dan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Achmad Marzuki.

 

H Mu’min mengatakan, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan hasil vermin perbaikan tahap dua yang menyatakan bahwa sebanyak 17.170 dokumen dukungan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan, data 29.965 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Tegal bahwa bukti dukungan yang TMS dikarenakan ada data ganda.

 

“Ada satu nama yang data gandanya sampai 12. Setelah kita kroscek dengan data yang diupload ke Silon KPU, tidak ada,” kata H Mu’min yang aktif menjadi Kepala Desa Tamansari ini.

BACA JUGA :  Projo Kabupaten Bakal Dukung Bupati, Ini Syaratnya.

 

Dijelaskan, hasil vermin perbaikan tahap dua ada 17.170 dukungan yang ganda. Namun, sesuai data yang diupload ke Silon Pilkada, hanya ditemukan sekitar 2 ribu data yang ganda. Hal itu dimungkinkan karena saat upload data ke Silon KPU ada yang terkirim dobel.

 

“Kita dapat data nama-nama dari KPU, dan kita sudah cek dengan data yang kami punya, dan bisa dilihat di Silon KPU, tidak ada,” ujarnya.

 

H Mu’min juga telah menyerahkan hasil kroscek dokumen ganda kepada KPU pada Sabtu, 27 Juli 2024. Pihaknya juga sudah konsultasi ke KPU Provinsi Jateng, dan disarankan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.

error: