BREBES, smpantura – Jajaran Satuan Narkoba Polres Brebes, berhasil meringkus seorang bandar ganja dan tiga pemakai, yang tengah melakukan transaksi di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu (16/10). Keempat tersangka kasus narkoba jenis ganja itu, langsung dibawa ke Mapolres Brebes, bersama barang bukti ganja seberat 53 gram.
Keempat tersangka narkoba tersebut yakni, MW (27) bandar ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 53 gram. Kemudian, AH (23), RF (24) dan TG (22), ketiganya merupakan pemakai asal Kecamatan Losari, Brebes.
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, keempat tersangka narkoba jenis ganja tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di halaman sebuah rumah, di Losari, Brebes. Terangka AH (23) bersama dua rekannya tersangka RF (24) dan TG (22), bertransaksi dengan membeli barang haram tersebut dari tersanka MW (27). Kasus itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti, dan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka saat bertransaksi. “Laporan masyarakat ini, langsung kami tidaklanjuti, dan kami berhasil menangkap tersangka yang melakukan transaksi ganja ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka AH mengaku sengaja membeli ganja kepada MW untuk dipakai saat pesta pernikahan dirinya, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Dari pengakuan tersangka AH ini, membeli ganja untuk dipakai saat pernikahannya dalam waktu dekat. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, di depan penyidik AH (23) menuturkan, barang haram tersebut dibeli untuk pesta pernikahannya dalam waktu dekat. Rencananya akan buat para tamu khusus. Ganja itu dibeli dari tersangka MW seharga Rp 1,1 juta. “Saya mengaku khilaf. Rencananya memang untuk dipakai sendiri bersama tamu yang datang dipernikahannya dalam waktu dekat,” pungkasnya. (**)