BREBES, smpantura – Razia minuman keras (miras) ilegal yang tak memiliki izin edar, terus digencarkan jajaran Polres Brebes, saat bulan Ramadhan ini. Kali ini polisi berhasil menyita puluhan botol miras ilegal saat menggelar razia Kabupaten Brebes, Selasa (18/3/2025).
Puluhan botol miras ini, disita dari sebuah warung milik seorang SG (59) di Kecamatan Kersana, Brebes. Razia ini dipimpin Kaurbinopsnal Sat Samapta Polres Brebes Ipda Yusup Setyawan beserta anggota. Sedikitnya 78 botol Miras berhasil disita dan di bawa ke Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Achamd Oka Mahendra melalui Kasat Samapta AKP AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, razia miras dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran miras yang seringkali memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi rutin dilaksanakan di wilayah yang diduga memiliki peredaran miras yang cukup tinggi.
“Razia ini juga bertujuan untuk menghindari tindakan kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang sering terkait dengan konsumsi alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Brebes selama bulan Ramdhan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa Tipiring, serta pembinaan. Pihaknya berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di Kabupaten Brebes.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” tandasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. **