Brebes  

Perhutani Tegaskan Tutup Penggarapan di Petak 24 yang Berstatus Hutan Lindung

FOTO : Mediasi Perhutani dan warga Sijampang di aula Kantor Kecamatan Paguyangan, Brebes.

BREBES, smpantura – Perhutani menegaskan akan menutup aktivitas penggarapan di Petak 24 RPH Kretek BKPH Paguyangan.

Kepastian itu di sampaikan Asper/Kepala BKPH Paguyangan, Sasmito, usai mediasi dengan warga Sijampang di aula Kantor Kecamatan Paguyangan, Senin, 1 Desember 2025.

“Kita akan pasang patok larangan penggarapan lahan di Petak 24. Kita kumpulkan juga para penggarap, dan hasilnya nanti kami laporkan ke pimpinan dan Forkompimca untuk penanganan lanjutan,” kata Sasmito.

Mediasi di gelar setelah warga Sijampang berencana melakukan aksi menuntut penghentian aktivitas penggarapan di Petak 24. Warga menilai pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk risiko banjir dan longsor.

Sasmito membenarkan bahwa Petak 24 berstatus hutan lindung. Ia menyebut Perhutani telah berkali-kali memasang patok larangan, tetapi kegiatan penggarapan masih berlangsung.

BACA JUGA :  Gedung KPT Brebes Diasuransikan, Teras Ambruk Pemkab Ajukan Klaim

Menurutnya, pengawasan tidak selalu maksimal karena luasnya kawasan hutan yang menjadi tanggung jawab petugas.
“Pangkuan kita puluhan ribu hektare, sementara personel yang ada terbatas. Tidak bisa fokus hanya di satu titik,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas sering tidak menemukan penggarap saat patroli di lakukan. Upaya untuk mengumpulkan para penggarap guna di beri penjelasan pun tidak selalu berhasil.

Setelah mediasi, Perhutani berencana memasang ulang patok larangan dan melakukan pendataan terhadap warga penggarap sebelum melaporkannya kepada pimpinan dan Forkompimca Paguyangan.

Dalam mediasi tersebut hadir anggota DPRD Brebes Ahmad Zamroni dan Feri Anggrianto serta unsur Forkompimca Paguyangan.