BREBES, smpantura – Ribuan butir obat keras ilegal dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (31/3/2026). Obat keras ilegal itu merupakan barang bukti dari perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kejari Brebes.
Selain barang bukti perkara narkotika, juga dimusnahkan berbagai barang bukti dari perkara lain. Rinciannya, dari 10 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Kemudian, 15 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda. Selain itu, 8 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lainnya.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha. Dihadiri Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, DPRD Kabupaten Brebes, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari puluhan perkara tersebut, aparat penegak hukum menyoroti dominasi kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal yang dinilai kian mengkhawatirkan. Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan di antaranya, sebanyak 8.350 butir Yarindo. Kemudian, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan dan 711 butir Tramadol.
Selain itu, ada ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya. Aparat juga memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram. Tak hanya itu, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar dan ratusan kosmetika ilegal turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 33 perkara. Dari jumlah itu, 10 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Sisa, dari berbagai perkara lain.


