TEGAL, smpantura – Razia gabungan di jalur perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, kembali menjaring puluhan kendaraan angkutan yang tak memenuhi aturan administrasi maupun kelayakan jalan, Kamis 7 Mei 2026.
Operasi yang di gelar di Jalan Raya Karanganyar. Melibatkan Dinas Perhubungan Kota Tegal, Satlantas Polres Tegal Kota, Subdenpom IV/ 1-3 Tegal dan Samsat Tegal. Sasaran utama penertiban yakni kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib menjalani uji KIR. Petugas menghentikan satu per satu kendaraan untuk memeriksa kondisi teknis hingga kelengkapan dokumen, seperti buku KIR dan izin trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir mengungkapkan, sedikitnya 25 kendaraan di tindak karena melanggar aturan.
“Mayoritas kendaraan yang kami tindak karena masa berlaku KIR sudah habis,” kata Abdul Kadir.
Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Muhammad Anas menyebut, fenomena menunggaknya uji KIR justru meningkat setelah layanan tersebut di gratiskan pemerintah sejak Januari 2024. Menurut Anas, banyak pemilik kendaraan menganggap remeh kewajiban uji berkala karena tidak lagi dikenai biaya.
“Kesadaran masyarakat malah menurun. Padahal KIR ini penting untuk memastikan kendaraan aman beroperasi,” ujar Anas.
Anas menambahkan, beberapa kendaraan yang terjaring bahkan baru habis masa berlaku KIR sehari sebelum razia di lakukan. Seluruh pemilik kendaraan di arahkan segera melakukan pengujian ulang di kantor Dinas Perhubungan terdekat. Selain menyasar kendaraan angkutan, petugas kepolisian juga menindak pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.


