Batang  

Komplotan Penipu Jual Beli Emas Diringkus Polisi 

BATANG, smpantura – Satreskrim Polres Batang melalui Tim Resmob Roban Hood berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus jual beli emas yang merugikan seorang warga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Rp 174 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan lintas daerah.

Para pelaku di tangkap di sebuah hotel di Kota Pekalongan. Tepat beberapa jam setelah menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono mewakili Kapolres Batang AKBP Veronica menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban di ketahui berinisial AK, warga Desa Gadungsari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

”Para pelaku menawarkan emas kepada korban untuk di jual. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi di lakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung,” ujarnya, Sabtu (16/5).

BACA JUGA :  Wakili Indonesia, Petugas Lapas Batang Ikuti Ajang Prison FitX Brunei Darussalam

Menurutnya, korban datang ke lokasi transaksi dengan membawa uang tunai sebesar Rp 174 juta. Yang korban bawa untuk pembayaran emas yang di tawarkan para pelaku. Namun setelah uang di serahkan, para pelaku justru melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan dan meninggalkan korban di lokasi. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limpung.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Limpung langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Batang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memetakan arah pelarian pelaku.