Slawi  

Soal Kejelasan Nasib, PTT Mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal

TERIMA ADUAN : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani menerima aduan dari PTT Kabupaten Tegal di ruang kerjanya, Selasa (31/1).

SLAWI, smpantura – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tegal mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, Selasa (31/1).

Mereka mengadukan nasibnya kedepan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) hanya mengakomodir PNS dan Non ASN.

“Kalau status kami jelas sebagai PTT, tapi kedepan mau bagaimana? Karena aturannya sudah tidak ada PTT,” kata Koordinator PTT Kabupaten Tegal, Sahroni AS.

Dikatakan, PTT diangkat menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Tegal pada tahun 2015, melalui perekrutan resmi.

Surat Keputusan (SK), PTT ditandatangani Bupati Tegal yang, dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, tiap tahun setiap PTT harus tandatangan Surat Perintah Tugas (SPT).

PTT juga digaji melalui APBD Kabupaten Tegal, yang dialokasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tahun ini, kami sempat khawatir karena hingga tanggal 10 Januari 2023 belum tanda tangan SPT. Kami baru tanda tangan SPT tanggal 21 Januari 2023,” terangnya.

BACA JUGA :  RSUD dr Soeselo Slawi Menjadi RS Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran UMP

Dibeberkan, PTT diakui memiliki legalitas jelas, namun dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang diakui hanya PNS dan PPPK.

Sedangkan, PTT tidak jelas statusnya dalam UU tersebut. Diharapkan, status kedepan bisa diperjelas, apakah masuk PNS atau PPPK. Sedangkan untuk masuk PNS dinilai tidak memungkinkan.

“Paling tidak bisa dijadikan PPPK agar status kedepannya jelas,” ujar Sahroni yang bekerja di Satpol PP Kabupaten Tegal itu.

Selain status, lanjut dia, PTT yang hanya tersisa 85 orang itu mengharapkan agar hak-haknya bisa terpenuhi, seperti halnya gaji tiap bulan, gaji 13, gaji 14, BPJS, dan uang tali asih saat pensiun. Selama ini, PTT yang pensiun hanya diberikan surat ucapan terimakasih dan apresiasi.

error: