Aparat Diminta Usut Dugaan Pungutan di SMP 1 Bumiayu

 

BUMIAYU, smpantura – Direktur Bento Law Office, Slamet Riyadi SH MH, meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan mengusut dugaan pungutan yang dikeluhkan oleh para wali murid di SMP Negeri 1 Bumiayu.

“Keluhan orang tua siswa terkait dana sumbangan di SMP 1 Bumiayu sudah diangkat diberbagai media baik cetak maupun online. Aparat hukum agar turun tangan mengusut persoalan tersebut apakah benar terjadi pungutan atau tidak,” kata Slamet Riyadi, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Brebes sudah melakukan sidak terkait penarikan sumbangan yang dikeluhkan orang tua siswa SMP 1 Bumiayu.

Slamet Riyadi mengatakan, penarikan dana sumbangan oleh pihak sekolah telah menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dikatakan, pada Permendikbud menyebutkan dibolehkan adanya peran serta masyarakat memberikan sumbangan pada lembaga pendidikan tingkat dasar sembilan tahun.”Sumbangan suka rela boleh, tetapi jika itu berupa pungutan apalagi wajib maka dilarang,” katanya.

BACA JUGA :  Puluhan Bacaleg di Brebes Pilih Mundur, Kenapa?

Menurut Slamet Riyadi, sumbangan itu sifatnya suka rela tanpa ada batasan nilai nominalnya. Sementara untuk pungutan ada nilai nominal dan diwajibkan.”Memang orang tua siswa yang tidak mampu ada keringanan bahkan gratis. Sedangkan bagi yang mampu membayar. Ini artinya sama saja dengan pungutan,” ujarnya.

Permendikbud Tahun 2016, lanjut Slamet, juga melarang komite sekolah menjual seragam, termasuk meminta iuran atau pungutan kepada wali murid untuk membangun infrastruktur atau gedung fasilitas umum di lingkungan sekolah.”Persoalan di SMP 1 Bumiayu ini agar menjadi perhatian bagi sekolah lainnya. Sekolah dan komite jangan sampai menabrak aturan,” katanya. (T06_red)

Scroll to top
error: