PEMALANG, smpantura – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang bersama Kepolisan dan Kejaksaan setempat membangun persamaan persepsi dalam menghadapi Pemili tahun 2024. Persamaan persepsi yang dibangun khususnya dalam penanganan tindak pidana Pemilu, sebab dalam hal tersebut melibatkan dua institusi tersebut.
“Tahapan Pemilu di Indonesia sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, sehingga potensi pelanggaran bisa terjadi. Untuk itu dalam rangka oencegahan dan sosialisasi serta penyamaan persepsi Bawaslu Pemalang menggelar Webinar mengenai potensi tindak pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, saat membuka webinar, Kamis (29/9).
Ia mengatakan, dalam webinar tersebut mengambil tema, potensi pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dan tindaklanjutnya. Hadir dalam acara tersebut dua narasumber yaitu dari pihak Kepolisian yang wakili Ipda Santosa, dan dari Kejaksaan Pemalang langsung dihadiri Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Pemalang Fanny Widiyastuti. Selain menghadirkan dua narasumber yang sangat kompeten itu, Bawaslu Pemalang mengundang Wartawan Suara Medeka, Joko Widodo untuk menjadi moderator dalam webinar tersebut. Bahkan untuk lebih memantapkan acara, komisioner Bawaslu Pemalang dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Sudadi dihadirkan untuk berdiskusi dalam acara itu. Respon para peserta webinar sangat luar biasa, hal itu dilihat dari banyaknya peserta yang mengikuti acara tersebut. Para peserta webinar tidak hanya berasal dari lokal Pemalang, tetapi dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widiyastuti mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk mempercepat proses beracara di peradilan umum. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan kepada Polri paling lama 1 x 24 jam dinyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. Adanya Gakkumdu Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu sebagaimana dimaksud terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan.
Ipda Santosa, dari Polres Pemalang, dalam pemaparannya menyampaikan potensi tindak pidana Pemilu. Potensi tindak pidana pemilu bisa terjadi di semua tahapan, baik awal tahapan, pelaksanaan pemilihan, maupun pasca Pemilu. Untuk itu dengan adanya persamaan persepsi dari Gakkumdu, apabila terjadi tindak pidana Pemilu bisa diproses secara maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku. (T08-Red)
Baca Juga