Brebes  

Beredar Info Plt Bupati di Medsos, Ini Keterangan Resmi Dinkominfotik Brebes

BREBES, smpantura – Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes mengeluarkan keterangan resmi, untuk menyikapi beredarnya informasi terkait keputusan adanya Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Brebes di media sosial dan grup what app (WA). Informasi itu berupa foto Urip Sihabudin bin Bapak Mahfudz yang merupakan Sekretaris DPRD Provinsi Jateng, dengan keterangan gambar berupa ucapan selamat sebagai PLT Bupati Brebes.

Menyikapi informasi itu, Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Tatag Koes Adianto menegaskan, informasi yang beredar ini tidak benar, karena hingga keterangan resmi ini disampaikan belum ada penunjuk menyangkut siapa Penjabat (Pj) Bupati Brebes. Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada masyarakat untuk tidak mempercayai kabar burung tersebut. “Informasi yang beredar di medsos dan grup WA ini tidak benar, dan bisa menyesatkan serta membuat keresahan di masyarakat,” tandasnya, Kamis (8/12/2022).

Dia meminta, agar masyarakat bersabar menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penunjukkan Pj Bupati Brebes. “Mari bersama-sama kita menunggu informasi tersebut, semoga tidak akan lama lagi,” sambungnya.

BACA JUGA :  Ratusan Personel Diterjunkan dalam Pengamanan Nataru di Brebes, Ini Fokusnya

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga hari ini (Kamis, 8/12/2022-red) di Kabupaten Brebes belum ada Penjabat (Pj) Bupati Brebes paska Akhir Masa Jabatan Bupati Idza Priyanti dan Wakil Bupati Narjo. “Sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 131/0019576 tertanggal 4 Desember 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk Sekda Djoko Gunawan sebagai Plh Bupati Brebes sejak Minggu 4 Desember,” tandasnya

Dalam SK Gubernur, tambah dia, Djoko Gunawan diperintahkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Brebes sampai dilantiknya Penjabat Bupati Brebes. Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (T07_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: