NASIONAL, smpantura – Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus tragedi yang merenggut banyak nyawa di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur. Tersangka diperiksa oleh penyidik hari ini. Selasa,(11/10)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan di Polda Jatim.
“Ya betul hari ini lima orang diperiksa, di Mapolda Jatim. Itu pemeriksaan tambahan, rencananya jam 10,” ujarnya.
Adapun tersangka yang diperiksa merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Selain itu, turut diperiksa juga Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Dedi mengatakan, untuk Direktur Utama PT.Liga Indonesia Baru (ILB) Akhmad Hadian Lukita, pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari Rabu (12/10) besok.
“Untuk Direktur LIB besok,” jelasnya.
Lanjut, Dedi mengaku belum bisa memberi keterangan lanjut apakah tersangka nantinya langsung ditahan atau tidak.
“Nanti kalau sudah dapat info ditahan Insya Allah saya sampaikan,” pungkasnya.
Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada tanggal 1 Oktober lalu, tim sepak bola Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Dalam insiden ini 131 nyawa melayang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Tragedi ini bermula saat aparat Kepolisian melontarkan gas air mata ke arah tribun penonton, bermaksud untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga derbi tersebut.
Alhasil penonton di tribun panik terkena gas air mata, langsung berdesakan berebut menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak supporter dan penonton yang mengalami sesak napas, terjatuh dan terinjak hingga tewas. Hasil penyelidikan Kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022
Tiga tersangka lainnya, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Mereka dikenai Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. (**-Red)
Baca Juga