Brebes  

Dog !!, DPRD Brebes Sahkan Tiga Peraturan Daerah 

BREBES, smpantura – Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes disahkan DPRD melalui Rapat Paripurna, kemarin. Ketiga Perda tersebut yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perda tentang Kode Etik DPRD.

Rapat paripurna pengesahan tiga perda itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufiq, didampingi Wakil Ketua DPRD, Teguh Wahid Turmudzi. Rapat paripurna diawali penyampaian penetapan Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas tahun 2023. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Brebes, Warsudi.

“Berdasarkan usulan dan pembahasan Pemkab dan DPRD, kami sepakati sebanyak 13 Raperda masuk dalam usulan pembahasan di tahun 2023,” ungkap Warsudi.

Dia mengatakan, Bapemperda juga sudah menyelesaikan tugas. Di antaranya, menuntaskan pembahasan tiga Raperda yang sudah difinalisasi tiga panitia khusus (pansus) DPRD. Yakni, Pansus 32 untuk Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan, Pansus 33 untuk Perda Penyelenggaraan Perhubungan. “Terakhir, Pansus 34 untuk Perda Kode Etik DPRD,” terangnya.

BACA JUGA :  Pelajar Ditemukan Tewas di Jembatan Kramat Sampang, Diduga Korban Tawuran

Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Narjo saat membacakan sambutan bupati mengatakan, pihaknya atas nama Pemkab Brebes mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD, yanh sudah bersinergi dalam menjalankan tugas serta berpartisipasi aktif mengawal pembahasan Perda. Diharapkan,, dengan produk hukum yang sudah ditetapkan bersama akan lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Selanjutnya, hasil penetapan tiga Perda ini akan kami ajukan ke Gubernur Jateng untuk dimintakan pengesahan,” pungkasnya. (T07_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: