BREBES, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, siap mengusulkan tiga nama calon Pejabat Bupati, menyusul akan selesainya masa jabatan Bupati Brebes Idza Priyanti dan Wakil Bupati Narjo pada 4 Desember mendatang.
Usulan nama itu sebagai tindak lanjut rapat paripurna rekomendasi pemberhentian Bupati dan wakil karena habis masa jabatannya. Namun demikian, DPRD Brebes hingga kini masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengajuan rekomendasi Penjabat Bupati Brebes.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri 120/ 362/ SJ tertanggal 17 Juni 2017. Mekanismenya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isinya, usulan rekomendasi Penjabat Bupati dari DPRD kabupaten atau kota diajukan maksimal satu bulan sebelum purna. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat Mendagri terkait pengajuan rekomendasi Penjabat Bupati. Surat itu yang menjadi dasar DPRD mengirimkan usulan tiga nama Penjabat Bupati Brebes. Sambil menunggu surat itu, pihaknya hingga kini terus berkoordinasi dan komunikasi internal dengan pimpinan. Tujuannya, agar tidak ada yang merasa tidak diakomodir terkait penetapan rekomendasi calon Penjabat Bupati.
“Dalam penentuan kandidat calon Pj bupati, DPRD punya dua mekanisme. Yakni, melihat dari kinerja pejabat eselon II yang dinilai layak. Kemudian, kepala OPD yang mengusulkan diri berdasarkan kapasitasnya,” jelas Heri
Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan ada tiga nama yang kini senter dibicarakan masyarakat bakal masuk dalam daftar usulan DPRD.Yakni, Sekda Brebes, Sekretaris DPRD (Sekwan) dan seorang Kepala OPD di Pemkab Brebes.
Menanggapi itu, Heri lebih lanjut mengatakan, memang untuk usulan itu sudah mengerucut beberapa nama. Contohnya, Sekretaris Daerah sebagai jabatan tertinggi di Pemkab Brebes. Terlebih, kinerjanya juga masuk penilaian dan sudah banyak pengalaman menjabat kepala OPD sebelumnya. Kemudian, ada nama Sekretaris DPRD yang juga digadang masuk bursa kandidat Penjabat Bupati. Terakhir, ada nama kepala OPD yang juga dinilai berpotensi masuk kandidat bursa.
“Yang jelas, setelah kita menerima surat dari Mendagri, akan segera ditindaklanjuti untuk mengusulkan tiga nama berdasarkan pembahasan internal. Intinya, DPRD Brebes sifatnya hanya mengusulkan karena keputusan akhir ada di Mendagri dan Presiden,” tandasnya.
Dia menambahkan, yang perlu dipahami dalam proses pengajuan rekomendasi calon Penjabat Bupati Brebes itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri dan presiden. Sebab, ada tim penilai akhir sebagai penentu dalam menetapkan Penjabat Bupati. Termasuk, tiga rekomendasi nama dari gubernur dan tiga usulan dari kementerian. “Siapapun yang ditunjuk, kami sangat berharap harus bisa memahami kondisi Brebes. Karena mau tidak mau, juga menjadi mitra DPRD dalam mengelola pemerintah daerah ke depannya,” pungkas dia. (T07_red)