Kajen  

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 6.671 Butir Obat Berbahaya

“Ribuan butir obat keras yang berhasil kami amankan ini di duga akan di edarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang terduga pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA :  Tim KKN UNDIP Buat Gerakan Lawan Stunting di Desa Langkap

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Kasat, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (**)