Kajen  

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 6.671 Butir Obat Berbahaya

PEKALONGAN, smpantura – Jajaran Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pengedar obat obatan berbahaya. Dari tangan mereka polisi menyita sebanyak 6.671 butir obat berbahaya berbagai jenis.

Kedua tersangka yakni, K alias Centol (30), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Kemudian, R alias Kerdil (36), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Mereka di duga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Hingga saat ini, polisi juga masih mengejar satu pelaku lainnya. Pelaku yang sudah di ketahui identitasnya ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekalongan.

Kasus ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi kali peertama mengamankan K di area timbangan PG Sragi, Kelurahan Sragi, Sabtu (30/5/2026) malam.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap edar.  Di antaranya, 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer. Kemudian, 110 butir Yarindo. Selain itu, ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,19 juta.  Telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Saat Pilkada Serentak,  Media Harus Digandeng

Setelah polisi melakukan pengembangan, berhasil menangkap pelaku R. Pelaku ini di tangkap di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang pelaku lain berinisial Tengel yang kini berstatus DPO. Dari lokasi ini, polisi menemukan ribuan butir obat keras siap edar.

Dari para pelaku ini, totalnya polisi menyita 1.020 butir Tramadol, 4.665 butir Hexymer, 940 butir Yarindo, dan 46 butir Alprazolam. Total sebanyak 6.671 butir obat keras berhasil disita petugas sebelum beredar di tengah masyarakat.

Pengembangan

Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.