Ekspansi Mahasiswa PTN dan Ancaman Ketimpangan Ekosistem Pendidikan Tinggi

(Oleh Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga)

Masalahnya bukan pada besarnya jumlah mahasiswa semata. Dalam negara yang sedang berupaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi, peningkatan akses tentu merupakan agenda penting. Namun, ekspansi akses tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan kelembagaan. Tanpa regulasi yang jelas, dominasi PTN berpotensi mempersempit ruang tumbuh PTS.

Dalam perspektif yang lebih luas, pendidikan selalu di pahami sebagai investasi peradaban bersama. Nelson Mandela pernah menegaskan bahwa pendidikan adalah “senjata paling ampuh untuk mengubah dunia”. Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh di monopoli oleh satu aktor saja, melainkan harus menjadi kerja kolektif negara dan masyarakat.

Pandangan serupa juga tercermin dalam gagasan Ki Hajar Dewantara yang menempatkan pendidikan sebagai gerakan kebudayaan yang melibatkan peran masyarakat luas. Prinsip tripusat pendidikan—keluarga, sekolah, dan masyarakat—menunjukkan bahwa negara tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan kekuatan sosial. Dalam konteks pendidikan tinggi, PTS merupakan representasi nyata partisipasi masyarakat tersebut.

BACA JUGA :  Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB) : Bersama Meraih Prestasi

Kritik lain yang di sampaikan juga menyentuh aspek pendanaan. Selama ini PTN menerima dukungan signifikan dari APBN, tetapi sebagian di antaranya juga tetap menarik dana dari masyarakat melalui berbagai skema pembiayaan pendidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendanaan pendidikan tinggi. Negara perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang di kelola lembaga publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Lebih jauh, gagasan untuk mendistribusikan dukungan negara secara lebih proporsional antara PTN dan PTS layak dipertimbangkan. Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk infrastruktur, tetapi juga penguatan kualitas dosen, riset, dan tata kelola kelembagaan. Pendidikan tinggi bukan sekadar layanan administratif negara, melainkan kerja bersama antara negara dan masyarakat.