Tegal  

Honor Pelipat Surat Suara Pilgub dan Pilwalkot Berbeda, Ini Sebabnya

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, melibatkan 36 orang kelompok masyarakat dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada serentak 2024 di Gugang KPU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Selasa (5/11/2024).

Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto mengatakan, 219.775 surat suara Pilgub dan 219.775 surat suara Pilwalkot Tegal telah sampai di Gudang KPU sejak 24 Oktober 2024. Pelipatan surat suara dilakukan bertahap pada Selasa (5/11/2024) hingga Jumat (8/11/2024).

Secara terperinci, 219.775 surat suara itu digunakan oleh 212.277 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 2,5 persen surat suara tambahan sebanyak 5.498 dan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000.

“Proses sortir dan pelipatan surat suara kami libatkan 36 orang kelompok masyarakat di tahap pertama untuk Pilgub Jateng. Sedangkan 36 orang lagi melipat surat suara Pilwalkot Tegal, jadi total keseluruhan ada 72 orang yang terlibat,” katanya.

BACA JUGA :  42 Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat, Enam Personel Purnatugas

Sementara untuk honor, surat suara Pilgub dihargai Rp 115 dan surat suara Pilwalkot Rp 140. Perbedaan tarif ini dikarenakan surat suara Pilwakot memiliki dimensi lebih besar dan memerlukan proses pelipatan lebih banyak.

Nantinya, kata Andi, masing-masing petugas akan melipat sebanyak 6.000 surat suara. Selain melipat mereka juga akan melakukan penyortiran surat suara rusak dan surat suara yang cacat cetak namun masih layak dan dapat digunakan.

“Meskipun sudah ada panduan dan ketentuan dalam proses ini, masing-masing kelompok juga didampingi petugas dari KPU dan diawasi petugas Bawaslu maupun aparat Kepolisian,” jelasnya. **

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: