Jika Terbukti, SKPP Wajib Jatuhkan Sanksi Pecat Bagi Anggota KPU dan Bawaslu Brebes

Pegiat Demokrasi Jateng Soroti Sidang DKPP

SEMARANG, smpantura – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kasus bagi-bagi duit kepada Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, untuk penggelembungan suara salah satu calon anggota DPR RI, mendapat sorotan dari Pegiat Demokrasi Jawa Tengah (Jateng) Guntur Suhawan.

Sidang etik perdana telah digelar DKPP, di KPU Provinsi Jateng pada Kamis (14/11/2024). Kasus itu diduga melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Brebes.

“Kalau terbukti terima uang dan membagikan ke PPK, Panwascam  untuk penggelembungan suara, maka ini pelanggaran berat dan pantas dipecat,” ujar Guntur Suhawan, Minggu (17/11/2024).

Guntur yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Semarang ini mengaku,  telah memperhatikan secara seksama jalannya sidang perdana DKPP pada Kamis (14/11) lalu, yang bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi.

“Keterangan saksi-saksi yang dajukan pihak pengadu sangat meyakinkan. Bahwa terjadi peristiwa bagi-bagi uang dan saya sebagai mantan penyelenggara pemilu sangat prihatin,” tandasnya.

Menurut dia, pada saat Rekpitulasi Hasil Pemilu Legislatif/Presiden di tingkat Propinsi sudah nampak KPU Brebes tidak propesional.

“Belepotan sekali banyak kesalahan terjadi, sekarang saya jadi tahu rupanya di tingkat PPK dan KPU saat rekapitulasi tidak berjalan sesuai aturan, sehingga saat rekap di propinsi muncul masalah,” terangnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Sumbing Ditutup Sementara

Sebagai anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), lanjut dia, pihaknya merasa ada yang salah terhadap rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu Brebes.

Hal itu  bisa dilhat dari sikap tidak profesionaliatasnya dalam bekerja menegakkan demokrasi dengan tidak berpihak kebenaran dan keadilan  kepada peserta pemilu.

Para anggota KPU Brebes dan Bawaslu Brebes juga terlihat tidak tunduk pada aturan yang seharusnya mereka junjung tinggi. Mengabaikan asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu .

“Kalau mereka tunduk aturan dan menjaga etika, kasus bagi-bagi duit ke PPK, Panwascam tidak akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingat kabupaten. Apalagi tujuannya sangat nista, yakni untuk penggelembungan suara, ” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan,  kasus dugaaan pengelembungan suara ini, sangat mencederai demokrasi dan integritas penyelenggara  pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menggelar sidang perkara etik yang diadukan oleh Reza Pahlevi, Yunus dan Karnoroso dari Forum Brbes untuk Pemilu Bersih.

Pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan Lima Komisioner Bawaslu Brebes. **

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: