SLAWI, smpantura – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bidik dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Bahkan, dugaan kasus itu telah memasuki tahap penyelidikan dan Kejaksaan telah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Kami sudah memanggil kepala desa, perangkat desa, kecamatan dan pihak terkait lainnya pada bulan lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Yusuf Luqito Danawihardja SH MH, Kamis (13/10).
Dikatakan, dugaan penyelewengan itu terindikasi di tahun 2021. Ia tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang diduga bermasalah. Namun, disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif. Sejauh ini, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak diduga ada kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
“Untuk jumlah kerugian harus melalui audit. Jadi belum pasti jumlahnya. Kami akan terus dalami kasus ini,” ujarnya.
Kades Jejeg Saeful Amin mengakui, telah diminta klarifikasi dari Kejaksaan. Namun, hal itu hanya sebatas undangan klarifikasi. Bahkan, dirinya juga telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Tegal untuk mengklarifikasi dugaan yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa dugaan itu tidak benar.
“Saya tidak merasakan ada penyimpangan,” katanya.
Dijelaskan, klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan yakni semua kegiatan DD. Saat ditanya soal kegiatan fiktif, Saeful mempersilahkan untuk kroscek ke lapangan.
“Saya sudah disampaikan semua ke Kejaksaan,” terangnya. (T05-Red)