Komisi IV Rekomendasikan Tukar Guling Puskesmas Margasari Dibatalkan

SLAWI, smpantura – Tukar guling tanah Puskesmas Margasari, Kabupaten Tegal yang mulai diproses sejak tahun 2019, hingga kini belum terselesaikan. Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal merekomandasikan proses tukar guling dengan tanah milik Perhutani itu, dibatalkan.

“Prosesnya berbelit-belit, makanya kami minta Pemkab untuk membatalkan proses tukar guling ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Kamis (25/4).

Dikatakan, proses tukar guling Puskesmas Margasari mendasari lokasi saat ini dinilai terlalu sempat. Lokasi Puskesmas yang berdekatan dengan sekolah dan lapangan olahraga itu, kurang representatif. Puskesmas tidak bisa dikembangkan, karena lahannya terlalu sempit. Atas dasar itu, Pemkab berinisiatif untuk tukar gilang tanah milik Perhutani. Lokasinya bekas pasar darurat saat Pasar Margasari direnovasi.

“Sampai saat ini, proses tidak jelas. Lebih baik beli tanah warga yang prosesnya lebih mudah,” ujar politisi PKB itu.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik, Dua Rumah Warga Argatawang Kebakaran

Menurut dia, proses tukar guling ini, juga membutuhkan anggaran cukup besar. Pasalnya, jika proses tukang guling berhasil, maka tanah Pemkab yang dijadikan gantinya, juga harus ditanami pohon sesuai dengan jumlah pohon di lokasi tanah Perhutani.

“Itu tidak hanya ditanami, tapi juga dipelihara sampai besar sesuai dengan kondisi di tanah yang ditukar guling. Ini sama saja biayanya tinggi,” katanya.

Ditambahkan, tukar guling tanah juga dilakukan Puskesmas Balapulang. Prosesnya sama dengan Puskesmas Margasari. Akan tetapi, ini lebih mudah diselesaikan, karena lokasi tanah Perhutani berada di belakang Puskemas Balapulang. Tujuannya untuk pengembangan Puskesmas agar fasilitas kesehatannya lebih luas.

“Pemkab mintanya dua lokasi itu, dijadiian satu proses tukar gulingnya. Harusnya bisa dipisah dan diprioritaskan untuk Puskesmas Balapulang,” pungkasnya. (T05_Red)

Scroll to top
error: