BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Brebes, Minggu (22/9/2024) petang. Yakni, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
Penetapan paslon Mitha-Wurja itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024. Atas penetapan ini, Pilkada Brebes dipastikan hanya diikuti paslon tunggal.
Proses penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati itu dilaksanakan KPU Brebes melalui rapat pleno, yang berlangsung sekitar 3 jam, dimulai pukul 15.00 WIB.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1367 Tahun 2024, kami telah menetapkan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024. Yakni, ada satu paslon yang telah kami tetapkan melalui rapat pleno, paslon Paramitha – Wurja,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, Minggu (22/9/2024) malam.
Dia menjelaskan, dari hasil rapat pleno, setelah dicek kembali semua persyaratan paslon, seluruhnya sudah lengkap, dan tidak ada kendala. Sehingga, pihaknya tetapkan. “Jadi hanya ada satu perserta di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024). Meski hanya satu paslon, tetapi pengundian nomor urut tetap dilaksanakan. Nantinya KPU akan menyediakan dua slongsong yang berisi nomor urut untuk dipilih paslon. “Nanti paslon memilih satu nomor. Kalau cuma satu berarti yang satu nomor lainnya berisi kolom kosong,” pungkasnya. (**)
Baca Juga