SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc, Pada Tingkat PPK dan PPS serta Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat (11/11).
Kendati petunjuk teknis (jutnis) belum turun dari KPU RI, namun dipastikan pendaftaran PPK dan PPS menggunakan sistim online.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, KPU telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.
Pada bulan Agustus telah dilaksanakan tahapan pendaftaran partai politik (patpol) calon peserta Pemilu 2024.
Pada September-Oktober juga telah dilaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan saat ini dalam tahapan perbaikan vetifikasi faktual.
“Kami sangat berterimakasih kepada kepala desa, RT dan RW yang telah membantu dalam verifikasi faktual,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS. Diharapkan, antusias pendaftar PPK dan PPS bisa terpenuhi.
“Pendaftaran PPK dan PPS saat ini menggunakan aplikasi, tidak harus datang langsung ke KPU,” terangnya.
Dijelaskan, kendati belum ada jutnis pelaksanaan PPK dan PPS, namun diharapkan para camat dan sekretaris camat untuk mempersiapkan sarana dan pegawai sekretariat PPK. Termasuk, di tingkat desa untuk sekretariat PPS.
“Pembentukan sekretatiat PPK dan pegawai dilaksanakan setelah 7 hari pembentukan PPK,” katanya.
Ketua Divisi Sosdikliparmas dan SDM Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri P SSos menjelaskan, meskipun jutnis pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS, namun mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2002 sudah terbit tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc.
“Kita masih tetap menunggu jadwal resminya dari KPU. Kami harapan dalam waktu 1-2 hari ini bisa terbit,” harapnya.
Ditambahkan, aplikasi SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS telah diujicoba selama tanggal 8-10 November 2022. Ujicoba aplikasi tersebut dimaksudkan agar saat mulai pendaftaran tidak terjadi permasalahan.
Selain itu, ada perbedaan umur anggota PPK minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Perubahan umur itu mendasari pengalaman Pemilu 2019.
“Syarat yang beda lainnya, diantaranya pelamar yang memiliki penyakit komorbid juga jadi pertimbangan. Yang mahir IT juga menjadi prioritas,” ujarnya. (T05-Red)