TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal, untuk pemilihan wali kota Tegal (Pilwalkot) 2024.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Minggu (22/9/2024) malam.
Ketiga calon tersebut adalah H. Edy Suripno dan H. Akhmad Satori, Faruq Ibnul Haqi dan M Ashim Adz Dzorif Fikri serta H. Dedy Yon Supriyono dan Hj Tazkiyyatul Muthmainnah.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, tiga calon ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan.
“Sejak kami membuka tahapan pendaftaran, memang hanya ada tiga pasangan calon. Hingga penutupan tidak berubah,” katanya.
Sedangkan tahapan terakhir sebelum ditetapkan sebagai calon, Mansur mengaku telah melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan.
Dari tahapan itu, berkas administrasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah penetapan calon, tahapan Pilkada 2024 adalah pengundian nomor urut. Sesuai rencana, pengundian akan dilakukan besok Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WIB di Gedung Hanggawana,” jelasnya. (**)
Baca Juga