Lahan Sawah Tak Boleh Menyusut, Jateng Perketat Perlindungan

SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah guna mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Upaya tersebut di lakukan untuk memenuhi target pemerintah pusat yang menetapkan minimal 87 persen luas baku sawah harus terlindungi. Sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

Pembahasan itu di lakukan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut juga di hadiri perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keterlibatan Kementerian ATR/BPN bertujuan menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus memberikan arahan terkait langkah-langkah percepatan penetapan luas baku sawah di seluruh wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Sumbing Ditutup Sementara

“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat di penuhi,” kata Ahmad Luthfi usai rakor.

Data

Penetapan luas baku sawah menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain melindungi lahan produktif dari alih fungsi, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam penyusunan peta investasi daerah.

“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, saat ini terdapat 24 kabupaten/kota yang telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah.