SLAWI, smpantura –Masa jabatan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tegal ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3.35 Tahun 2025.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (13/1/2024).
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya dan serah terima jabatan dan pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus.
Dalam sambutannya, Nana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Tegal, Pj Bupati Magelang dan Pj Bupati Kudus sebelumnya, Muhammad Hasan Chabibie yang telah mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sehingga semuanya bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.
Ia berpesan agar penjabat kepala daerah yang dilantik bisa menjaga amanat jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan kejujuran dan integritas, membangun kepercayaan masyarakat, menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta pj bupati mampu bersinergi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Keberhasilan itu karena kebersamaan, di mana tidak ada satu instansi pun yang berhasil ketika mereka berjalan sendiri-sendiri,” ucap Nana.
Selain menyinggung soal isu penghapusan kemiskinan ekstrem, pengurangan pengangguran, pengendalian inflasi, menekan kesenjangan kemakmuran, dan stunting yang menjadi tugas utama dan menjadi perharian serius kepala daerah, mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menekankan dukungan daerah terhadap prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu swasembada pangan.