Artinya, kebijakan yang hari ini menjadi relaksasi nasional sesungguhnya berangkat dari eksperimen kebijakan daerah.
Langkah ini patut di apresiasi sebagai inovasi pelayanan publik.
Namun pada saat yang sama, kebijakan administratif seperti ini juga memiliki konsekuensi struktural.
Ketika hubungan antara kendaraan dan identitas pemilik menjadi lebih longgar, maka terbuka kemungkinan munculnya praktik peminjaman identitas kependudukan—terutama identitas warga Jakarta yang menikmati insentif pajak kendaraan listrik hampir nol persen.
Jika praktik seperti ini meluas, dampaknya tidak hanya administratif.
Ia berpotensi mengganggu keseimbangan fiskal antar daerah.
Kendaraan bisa terdaftar di Jakarta, tetapi beroperasi permanen di provinsi lain. Daerah kehilangan basis pajaknya, sementara Jakarta menjadi pusat registrasi administratif kendaraan tanpa distribusi manfaat fiskal yang proporsional secara nasional.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam desain kebijakan fiskal daerah. Setiap kali terjadi selisih tarif yang terlalu lebar antar wilayah, selalu muncul perilaku penyesuaian administratif dari masyarakat.
Karena itu, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP seharusnya di pahami sebagai kebijakan transisi, bukan kebijakan permanen.
Tujuannya jelas: meningkatkan kepatuhan pajak, bukan membuka ruang arbitrase fiskal antar daerah.
Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memulai relaksasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa menjadi motor inovasi pelayanan publik. Namun inovasi administratif tetap perlu di ikuti integrasi data kepemilikan kendaraan berbasis domisili riil pengguna.


